Selasa 28 Jul 2015 19:14 WIB

Ubah Nama, Parma Diizinkan Berlaga di Serie D

Rep: C35/ Red: Israr Itah
Parma
Foto: fcparma.com
Parma

REPUBLIKA.CO.ID, PARMA – Federasi Sepak Bola Italia (FIGC) sudah memberikan lampu hijau untuk Parma untuk berkiprah di kompetisi Serie D Italia musim depan. Sebelumnya Parma terdegradasi dari Serie A Italia karena bangkrut dan kemudian turun level lebih jauh akibat masalah dinansial.

Klub yang berbasis di Ennio Tardini Stadium ini berharap akan kembali bermain di Serie A beberapa tahun mendatang. Setelah kali ini mereka sudah mendapatkan izin untuk bermain kembali musim depan.

Namun Parma harus mengganti namanya menjadi Parma Calcio 1913 dari sebelumnya Parma Football Club SpA. Angka 1913 merujuk kepada tahun berdirinya klub.

Parma dinyatakan bangkrut pada Maret karena telah menanggung utang yang menakjubkan dengan nominal lebih dari 218 juta euro. Mantan pelatih Parma selama masa kejayaan mereka pada tahun 1990-an, Nevio Scala kini berperan sebagai presiden klub. 

Parma memenangkan tiga piala Coppa Italia,satu Supercoppa Italia, dua piala UEFA, satu Piala Winners dan juga Piala Super Eropa pada tahun 1992 hingga 2002. 

Beberapa pemain yang terkenal berasal dari klub ini antara lain Tomas Brolin, Faustino Asprilla, Gianfranco Zola, Fabio Cannavaro, Gianluigu Buffon, Lilian Thuram dan Hernan Crespo. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement