Rabu 29 Jul 2015 16:50 WIB

KPK Tuntut Sherman Lima Tahun Penjara

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemegang saham PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Khrisna dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU meyakini, Sherman terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya senilai Rp 7 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU KPK Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7).

Sherman diyakini menyuap Syahrul untuk memuluskan izin operasional PT Indokliring Internasional. Izin usaha tersebut diurus oleh Bappebti. Pada pertengahan tahun 2012, Syahrul meminta bagian sebesar 10 persen dari modal awal lembaga kliring sebesar Rp 100 miliar yang akan didirikan Sherman.

Permintaan tersebut disampaikan kepada Dirut BBJ saat itu, Bihar Sakti Wibowo melalui Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir. Bihar kemudian menyampaikannya ke Sherman. Permintaan ini kemudian dibahas dalam rapat dewan komisaris dengan direksi PT BBJ. Setelah beberapa kali pertemuan, kemudian disepakati untuk memberikan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Syahrul.

Terdakwa juga dinyatakan JPU sebagai inisator untuk  mengembalikan uang sebesar Rp 7 miliar ke PT Indokliring Internasional. Hal itu dilakukan untuk menutupi agar seolah-olah tidak ada pemberian uang terhadap Syahrul dari PT Indokliring.

Dalam pertimbangan memberatkan, Sherman dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Dia juga dianggap sebagai inisiator yang menyarankan Hasan Widjaja menemui Syahrul. Sherman juga dinilai tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal meringankan untuk diri terdakwa Sherman Rana," ujar Haerudin.

Sherman Rana Krishna dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, JPU KPK juga menuntut Dirut PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Bihar Sakti Wibowo dengan pidana empat tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyuap Syahrul Raja Sempurnajaya.

"Meminta terdakwa dituntut pidana penjara empat tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara," kata JPU KPK Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/7).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement