REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama akan mengklarifikasi adanya WNI yang ditahan oleh Kepolisian Masjidil Haram, Makkah, akibat melangsungkan ibadah di area Ka'bah sampai mengganggu jamaah umrah di kawasan tersebut.
"Kejadian seperti itu, kami akan melakukan pengecekan ulang kasusnya seperti apa, kejadiannya seperti apa. Harus diklarfikasi dengan berbagai pihak terkait apa yang terjadi di sana," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kasus 11 orang anggota jamaah umrah Indonesia yang melakukan shalat Idul Fitri versi sendiri sebagaimana diberitakan sejumlah media itu harus diklarifikasi.
Abdul mengatakan hal itu akan diteruskan dengan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada petugas di Arab Saudi guna menangani prosesnya sesuai prosedur."Tentu ada usaha untuk membebaskan mereka karena itu bagian dari pengawasan dan perlindungan jamaah," kata dia.
Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Indonesia di Arab Saudi soal penahanan jamaah tersebut.
Diberitakan, 11 WNI yang sedang melaksanakan Shalat Id pada 18 Juli 2015 di sekitar Masjidil Haram ditahan kepolisian Arab Saudi karena menjadi tontonan jamaah lain yang sudah melaksanakan Shalat Id sehari sebelumnya.
Mereka mengklaim diri sebagai organisasi Himpunan Pemuda Sinar Syahid (Himpass).
Kepolisian setempat menganggap jamaah Himpass menghalangi jalur jamaah lain yang sedianya akan melangsungkan ibadah tawaf di area Ka'bah.
Saat melangsungkan ibadah, mereka mengenakan pakaian gamis hitam yang menarik perhatian jamaah lain di Masjidil Haram.