Senin 03 Aug 2015 12:27 WIB

Pemerintah Upayakan Pembebasan 11 WNI yang Dituduh Syirik

Bendera Arab Saudi
Bendera Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui KJRI di Jeddah terus mengupayakan pembebasan segera bagi 11 WNI yang ditahan otoritas Arab Saudi setelah melakukan salat Idul Fitri pada 18 Juli atau satu hari setelah hari raya resmi ditetapkan.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan kasus tersebut telah menemukan titik terang setelah kesebelas WNI tersebut ditahan selama 16 hari atas tuduhan syirik.

"Sudah ada titik terang kalau mereka sudah mengakui bahwa Zubir sendiri tidak mengklaim dirinya sebagai 'mahdi', dan bahwa penggunaan kata 'mahdi' hanya soal pemilihan kata dan tidak merujuk pada istilah yang dimaksud dalam hadist," kata dia, Senin (3/8).

Iqbal menjelaskan dengan perkembangan tersebut akan dijadikan dasar bagi pemerintah untuk meminta pembebasan segera bagi mereka.

Sebelumnya, Zubir Amir Abdullah, pendiri Himpunan Pemuda Sinar Syahid (Himpass), perkumpulan yang diikuti rombongan WNI tersebut, sempat mengaku kepada pihak investigator bahwa dirinya adalah "Imam Mahdi" atau "Juru Selamat Akhir Zaman" yang dinyatakan sebagai ajaran sesat.

Namun, Harmain Amir Abdullah (kakak kandung Zubir Abdullah) yang dituakan dalam rombongan, menyampaikan bahwa adiknya dalam keadaan terpaksa mengaku sebagai Imam Mahdi.

Terlebih lagi, dalam pemahaman mereka, siapapun yang memberi petunjuk dalam beragama disebut "mahdi" atau "pemberi petunjuk".

Selain itu, Zubir mengatakan tidak pernah menyebut diri sebagai "Imam Mahdi", namun pengikutnya yang menganggapnya demikian.

"Untuk yang sepuluh orang (selain Zubir), kami optimistis bisa bebas," kata Iqbal.

Kesepuluh anggota jamaah Himpass tersebut adalah Ismelda Harfianti Lubis, Kharmain Amir Abdullah, Rahmat Abdullah Makki Almalik, Rakhmat Syawal Lubisno, Rudi Aulia Usman Arif, Muhammad Zainullah Wahid, Muhammad Idris Ruslan, Muhammad Lubis, Joko Handoko Marore, dan Jamsah Binti Jamin.

Delapan orang anggota rombongan saat ini ditahan di Kantor Tahanan sementara Mekah dan dua orang wanita di tahan di Penjara Umum Wanita Mekah.

Sementara Zubir Amir Abdullah dibawa ke rumah sakit jiwa untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement