Senin 03 Aug 2015 14:41 WIB

Rusia Tolak Penyelidikan Kecelakaan MH17 Lewat Pengadilan

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Ungkapan Belasungkawa terhadap korban jatuhnya Malaysia Airlines MH17
Foto: AP
Ungkapan Belasungkawa terhadap korban jatuhnya Malaysia Airlines MH17

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rusia menolak investigasi kecelakaan pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH17 di Ukraina dilakukan oleh pengadilan. Penyelidikan bisa dilakukan tanpa melibatkan pengadilan apapun termasuk lembaga internasional.

Wakil Duta Besar Rusia di Indonesia Alexander Shilin mengakui, investigasi harus tetap dilakukan karena insiden ini adalah kejahatan kemanusiaan yang mengorbankan masyarakat sipil.

“Tetapi seharusnya ada ide lain selain investigasi yang dilakukan pengadilan, baik dewan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau pengadilan manapun. Karena investigasi lewat pengadilan itu kontraproduktif,” katanya saat konferensi pers di Kedutaan Besar Rusia, di Jakarta, Senin (3/8).

Sebab, kata dia, penyelidikan via pengadilan tidak berdasarkan prosedur legal dan preseden. Apalagi, kasus penembakan pesawat sebelumnya juga tidak diselidiki pengadilan dewan keamanan PBB. Ia menyontohkan tragedi Pesawat Siberia Airlines perjalanan ke Rusia dari Israel tahun 2001 yang dihantam rudal Ukraina telah menewaskan 78 orang.