REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pekanbaru, Provinsi Riau, mengklaim saat ini ada 101 tower ilegal di wilayah setempat sehingga berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah.
"Data tersebut terungkap ketika Komisi I DPRD Pekanbaru melakukan 'hearing' dengan pihak Distaruba Kota Pekanbaru, Dishubkominfo serta Satpol PP," ungkap Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulia Susanti, di Pekanbaru, Rabu.
Ida menjelaskan, sesuai data yang diperoleh dari Dispenda dengan tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain yakni Distaruba, Dishubkominfo serta Satpol PP tidak ada kecocokan. Karena ada perbedaan kondisi objek dan subjeknya.
Ia menganalisa tidak jarang alamat sebuah izin tower tidak sama dengan alamat IMB yang menjadi lokasi pembangunan atau tempat usaha atau pelaku usahanya.
Ida mencontohkan misalkan ada sebuah tower memiliki izin yang alamatnya berlokasi di A. Tetapi saat pelaku mengurus IMB justru alamatnya di B, alias tidak sama dengan rekomendasi objek alamat yang dikeluarkan oleh Dishubkominfo. Demikian juga sebaliknya.
Maka ini sangat berpotensi untuk terjadi kebocoran PAD. Karena ketika IMB yang diterbitkan Distaruba berbeda alamat dengan objek tower akan tidak link dengan Dispenda karena tidak tercatat.
Maka diduga kebocoran PAD tersebut terletak saat pembayaran retribusi.
"Bagaimana pengusaha bisa membayar kalau nama objeknya berbeda dengan alamat subjek sebenarnya."kata Ida.
Untuk menyikapi kebocoran ini, Ida menyebutkan, pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan serta melakukan pertemuan dengan Dishubkominfo, Distaruba. Selain. DPRD Pekanbaru akan terus melakukan evaluasi.
"Sesuai apa yang telah kami lakukan, seperti hearing dengan instansi, kunjungan langsung. Kami juga akan kembali memanggil Dispenda Pekanbaru untuk membahas hal menyangkut retribusi, yang bermuara di Dispenda."Kata Ida.
Ida menambahkan, akibat terjadinya kebocoran maka 101 tower ilegal yang tidak memiliki IMB dan rekomendasi dari Dishubkominfo ini akan segera di eksekusi.
Adapun jumlah titik lokasi tower illegal tersebut ada di Kecamatan Tampan 16 unit, Marpoyan Damai 4 unit, Sukajadi 11 unit, Rumbai Pesisir 17 unit, Pekanbaru Kota 6 unit, Senapelan 15 unit, Bukitraya 7 unit dan Tenayanraya 25 unit.