Rabu 05 Aug 2015 13:22 WIB
Muktamar NU

PMII Resmi Jadi Banom NU

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
 Ketua PMII Aminuddin Maruf menjawab pertanyaan wartawan terkait keputusan Sidang komisi orginasisi pada Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur, Selasa (4/8).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Ketua PMII Aminuddin Maruf menjawab pertanyaan wartawan terkait keputusan Sidang komisi orginasisi pada Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur, Selasa (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JOMBANG -- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) resmi menjadi badan otonom (banom) baru dalam struktur organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hasil ini telah disetujui muktamirin atau peserta muktamar dalam sidang pleno di Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur.

Ketua Komisi Organisasi Mukmatar NU ke-33 Aji Hermawan melaporkan, peserta sidang komisi menyepakati bahwa organisasi kemahasiswaan ini menjadi bagian dari NU secara struktural.

"Hasil sidang (komisi) mencantumkan PMII sebagai bagian dari NU," kata dia di Sidang Pleno Muktamar ke-33 NU, Rabu (5/8).

Hermawan mengatakan, Komisi Organisasi juga merinci batasan usia kader untuk banom-banom NU di setiap jenjangnya. Batas usia banom Fatayat maksimal 40 tahun, Anshor maksimal 40 tahun, PMII 30 tahun dan Ikatan Pelajar/Putri Nahdlatul Ulama (IPNU/IPPNU) maksimal 27 tahun.

Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan PMII Aminuddin sebelumnya menolak dengan keputusan dikembalikannya PMII ke NU secara struktural.

Dia menilai, PMII sebaiknya tetap mengacu pada keputusan Deklarasi Pondok Gede. Artinya, kata dia, PMII memang memiliki keterkaitan dengan NU dalam hal historis, ideologis dan nilai dengan NU.

Namun, ia menganggap, secara struktural tetap berada di luar NU. Sebab, menurut Aminuddin, jika PMII menjadi banom PBNU, maka independensinya akan hilang karena terikat secara struktural.

"Tapi pada Muktamar ke-33 NU, komisi organisasi meminta PMII menjadi Badan Otonom," kata Aminuddin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement