REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan menuntaskan memori banding atas putusan PTUN Jakarta. Biro Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman mengatakan, pemerintah masih punya waktu sebulan lebih untuk kembali melanjutkan proses hukum pembekuan kepengurusan PSSI.
Meskipun Kemenpora belum menerima salinan putusan lengkap dari PTUN, namun kata dia, banding tetap punya tujuan memperkuat SK Menpora 01307, tentang pembekuan kepengurusan PSSI. "Jujur saja kami pun sebenarnya belum terima salinan putusannya. Tapi intinya memori banding akan kami ajukan sesegera mungkin. Bulan ini," kata dia, saat dihubungi, Rabu (5/8).
Yusuf menerangkan, pemerintah tetap yakin, keputusannya membekukan kepengurusan PSSI adalah proses baik untuk pembaruan kompetisi sepak bola Tanah Air. Meski begitu, dikatakan dia, Kemenpora tetap menghormati keputusan pengadilan tingkat pertama, yang membatalkan SK Menpora tersebut.
Meskipun menurut Yusuf, penggugat SK Menpora tersebut tak punya kedudukan hukum yang terang. Sebab dia mengatakan, SK Menpora tersebut adalah pembekuan kepengurus-an PSSI yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara pihak penggugat SK Menpora tersebut adalah kepengurusan PSSI yang tidak resmi.
Terkait proses banding tersebut, Kemenpora meminta agar kepengurusan di PSSI menghormati. Sebab dikatakan olehnya, selama belum ada keputusan inkrah dari pengadilan, SK pembekuan kepengurusan PSSI masih berlaku.
Itu artinya, menurut Yusuf, penggugat tak dibolehkan sepihak menyatakan berhak menjalankan atau pun mengeluarkan kebijakan terkait organisasi induk olahraga sepak bola nasional tersebut.