Sabtu 08 Aug 2015 20:17 WIB

KPU Tunggu Klarifikasi Mendikbud Terkait Ijazah Cawagub Kepri

Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau menunggu Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait legalitas ijazah mualim pelayaran intersuler milik Nurdin Basirun bakal calon wakil gubernur.

"Pihak kementerian mengatakan dua hari surat keputusan itu diserahkan kepada KPU Kepri, tapi sampai hari ketiga (hari ini) belum juga kami terima," kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Kepulauan Riau Marsudi di Tanjungpinang, Sabtu.

Dia menambahkan surat keputusan itu akan digunakan sebagai dasar untuk memverifikasi ijazah milik Nurdin sebelum memasuki tahapan penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Surat keputusan itu untuk menjawab keragu-raguan sejumlah organisasi terhadap ijazah yang digunakan Nurdin sebagai persyaratan untuk mencalonkan diri.

"Kami sudah memiliki surat keputusan yang lama, tetapi kami ingin surat keputusan yang baru dari pihak kementerian," ujarnya.

Marsudi mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang terkait permasalahan itu. KPU Kepri bekerja secara transparan dan independen dalam melaksanakan pesta demokrasi.

"Beri kesempatan kepada kami untuk melaksanakan tahapan pilkada secara maksimal, terbuka dan jujur," katanya.

Sementara Tim pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sani-Nurdin (Sanur) merasa yakin ijazah mualim pelayaran intersuler yang digunakan Nurdin sebagai persyaratan pencalonan asli.

"Kami sudah mengkajinya, ijazah itu digunakan pada Pilkada Karimun tahun 2005 dan 2010 asli, sesuai ketentuan. Ini bukti yang kuat, ?Nurdin berhasil menjadi bupati selama dua periode," kata Ketua Pemenangan Sani-Nurdin, Ahar Sulaiman.

Menanggapi laporan LSM Karimun Hijau terkait ijazah yang digunakan Nurdin itu kepada penyelenggara pemilu, Ahar mengindikasi ada kepentingan politik. Dia menduga ada upaya untuk menggagalkan Nurdin sebagai bakal Cawagub Kepri.

Apalagi laporan yang sama juga disampaikan kepada penyelenggara pemilu saat Pilkada Karimun 2010. Hasilnya tidak menguntungkan bagi pelapor, karena ijazah tersebut sudah disetarakan dengan SMK oleh Kementerian Pendidikan.

Terkait proses verifikasi persyaratan pencalonan, lanjutnya KPU Karimun saat itu tidak mungkin berani bermain. Sebab seluruh elemen masyarakat memantau setiap pelaksanaan tahapan pilkada.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement