Selasa 11 Aug 2015 19:09 WIB

Suhu Terik, 40 Orang Tewas di Mesir

Gurun
Foto: Reuters
Gurun

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO --  Jumlah korban tewas akibat suhu panas di Mesir terus bertambah. Setidaknya 19 orang tewas dan 92 lainnya dilarikan ke rumah sakit akibat dehidrasi, Senin (10/8). 

Kementerian Kesehatan melaporkan, jumlah korban tews akibat gelombang panas pada sepekan terakhir setidaknya mencapai 40 orang.

Seperti dikutip media Mesir Ahram, di Ibu Kota Kairo 11 orang dilaporkan tewas pada Senin saat temperatur lebih dari 37 derajat Celcius. 

Tiga meninggal di Rumah Sakit Delta Nil Qalyubia, tiga di provinsi sebelah selatan Sohag, satu di Luxor, dan sisanya di Giza.

"Sebanyak 92 terpaksa ke rumah sakit karena dehidrasi kepanasan, 70 di antaranya di Kairo," ujar pemerintah dalam pernyataannya.

Sehari sebelumnya, Ahad (10/8), sebanyak 21 orang dilaporkan tewas akibat teriknya panas matahari dengan suhu mencapai 47 derajat Celcius.

Pejabat meteorologi mengatakan, temperatur di ibu kota dan sejumlah wilayah lain di Mesir, melebihi rata-rata empat hingga lima derajat Celcius pada tahun ini.

Juru bicara Otoritas Meteorologi Mesir mengatakan, gelombang panas diperkirakan masih akan terus berlangsung di negara itu, setidaknya sampai pertengahan Agustus.

sumber : Ahram
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement