REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menyayangkan belum terbentuknya kelembagaan perlindungan anak yang menjangkau semua wilayah. Menurutnya, mekanisme pengawasan dan pendataan juga masih lemah.
Susanto mengatakan, UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak masih belum menjadi referensi wajib seluruh kepala daerah, para legislator daerah dan aparat penegak hukum.
"Tidak jarang bahkan terjadi pengambil kebijakan secara nyata mengambil tindakan yang melanggar hak anak. Padahal seharusnya pengambil kebijakan adalah pihak yang wajib memberikan perlindungan karena kedudukan strukturalnya," katanya, Rabu, (12/8).
Ini ditunjukkan dengan masih rendahnya pencapaian pembangunan perlindungan anak di daerah. Penyebabnya, lemahnya kualitas dan kapasitas kelembagaan.