REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi meringkus dua pengamen remaja di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang kepergok mengendarai sebuah sepeda motor curian.
Kapolsek Gayamsari Semarang Komisaris Dili Yanto di Semarang, Rabu, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika dua pengamen tersebut dicegat anggota ketika sedang mengendarai sepeda motor curian itu. Kedua pelaku masing-masing DK (14) warga Jalan Unta Raya, Kota Semarang dan DR (14) warga Tuntang, Kota Salatiga.
"Dicegat anggota, ketika diminta menunjukkan surat-surat kendaraan tidak bisa. Baru mereka mengaku mencuri sepeda motor tersebut," katanya.
Dari pengakuan kedua pelaku, kata dia, sepeda motor itu merupakan milik seseorang korban pengeroyokan yang kabur meninggalkan kendaraannya. Kejadian itu berawal ketika pelaku sedang meonoton balam liar di Jalan Soekarno-Hatta Semarang.
Tiba-tiba ada seseorang yang dikeroyok dan kabur meninggalkan sepeda motor sengan kunci masih menggantung.
"Pemilik motor katanya kabur, dua pelaku ini kemudian mengambil kendaraan itu," katanya.
Kedua pelaku mengaku tidak berniat menjual sepeda motor hasil curian tersebut. "Katanya mau dipakai sendiri untuk transportasi waktu ngamen," kata Dili.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.