Ahad 16 Aug 2015 13:56 WIB

Tolak Vonis Mati, Pengacara Mursi Ajukan Banding

Mantan Presiden Mesir, Muhammad Mursi divonis hukuman mati
Foto: Reuters
Mantan Presiden Mesir, Muhammad Mursi divonis hukuman mati

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO --  Tim pengacara yang ditunjuk untuk membela mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi mengajukan banding atas putusan mati pengadilan kepada klien mereka. Surat pengajuan banding itu disampaikan akhir pekan lalu.  

Pada Juni 2015 pengadilan Kairo menjatuhkan vonis mati ke Mursi terkait kasus penjebolan penjara 2011 yang menewaskan sejumlah anggota polisi.

Saat ini Mursi dituding sebagai salah satu tahanan yang kabur dan bertanggung jawab atas insiden pelarian dan penyanderaan aparat.

Namun vonis mati terhadap Mursi mendapat kecaman dari kalangan internasional. Kelompok hak asasi manusia menuding vonis itu bias kepentingan politik. Apalagi Mursi merupakan tokoh gerakan Ikhwanul Muslimin (IM).

Tak hanya Mursi, pemimpin IM seperti Mohamed Badie dan empat lainnya juga dijatuhkan vonis serupa.

Mursi dijatuhkan melalui kudeta militer pada pertengahan 2013. Setelah kudeta itu, satu per satu anggota kelompok IM ditahan.

Seperti dikutip Al-Arabiya, Mursi tidak menunjuk pengacara untuk membelanya dalam persidangan. Ia menolak legitimasi pengadilan. Mursi pun menilai masih menjadi presiden yang sah.

sumber : Al Arabiya
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement