REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Calon jamaah haji yang akan berangkat dari Embarkasi Surabaya diimbau tidak membawa barang-barang yang dilarang. Meski setiap tahun disosialisasikan, hingga penyelenggaraan ibadah haji terakhir, masih saja ada calon jamaah yang membawa barang yang tidak diperkenankan.
Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur HM Sakur menggambarkan, sebagian calon jamaah bahkan ada yang kedapatan membawa barang yang “aneh-aneh”. “Misalnya, maaf, ada yang bawa obat kuat,” ujar Sakur dijumpai di Asrama Haji Surabaya, Selasa (18/8).
Penyitaan barang-barang yang tidak diperkenankan, menurut Sakur, sebagian dialami oleh calon jamaah dari desa. Sakur menjelaskan, terkadang calon jamaah tidak tahu persis apa isi tasnya, karena istri atau anak mereka yang mengemaskan barang-barang.
Sakur menjelaskan, berbagai ketentuan telah disosialisasikan oleh petugas penyelenggara maupun agensi perjalanan ibadah haji. Ia mencontohkan, calon jamaah tidak diperkenankan membawa benda-benda cair yang bobotnya lebih dari 100 gram. “Koper besar tidak boleh lebih dari 32 kilogram. Tas tenteng tidak boleh lebih dari 7 kilogram,” kata dia.
Dari Embarkasi Surabaya total, akan ada 28676 calon jemaah haji yang berangkat ke Makkah tahun ini. Jumlah tersebut berasal dari tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur. Kloter pertama akan diberangkatkan pada 21 Agustus mendatang. Andi Nurroni.