Jumat 21 Aug 2015 04:47 WIB

Sekilas Makna Kaus Kuning Pengebom Bangkok

Rep: C33/ Red: Julkifli Marbun
Polisi Thailand merilis foto pria berkaus kuning yang membawa dan meninggalkan ranselnya di lokasi ledakan, Selasa (18/8).
Foto: nydailynews
Polisi Thailand merilis foto pria berkaus kuning yang membawa dan meninggalkan ranselnya di lokasi ledakan, Selasa (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pada rilis foto tersangka kasus bom Bangkok yang dikeluarkan Pemerintah Thailand, tersangka menggunakan kaus berwarna kuning. Hingga kini, belum diketahui identitas tersangka , namun kausnya yang berwarna kuning bisa mengindikasikan suatu hal.

Dalam pemerintahan Thaliland saat ini ada dua partai dominan, yaitu Aliansi Masyarakat untuk Demokrasi (PAD) dan Front Persatuan untuk Demokrasi Melawan Kediktatoran (UDD). PAD identik dengan identitas pendukungnya yang menggunakan kaus berwarna kuning. Sedangkan pendukung UDD lebih dikenal dengan kausnya yang berwarna merah. Muncul dugaan jika tersangka terlibat dengan partai PAD karena menggunakan kaus berwarna kuning ketika menjalankan aksinya.

PAD sempat terlibat dalam krisis politik Thailand pada 2005, 2006 dan 2008. PAD mendukung gagasan pemerintahan monarki dan menentang Perdana Menteri  Thaksin Shinawatra yang dianggap melawan monarki. Sedangkan UUD lebih memihak pemerintahan Taksin yang cenderung demokratis.

Sebelumnya, muncul dugaan kalau aksi bom berkaitan dengan ekstrimis Muslim. Namun Juru bicara pemerintah Thailand, Werachon Sukhondhapatipak mengatakan jenis bom yang menggunakan tiga kilogram peledak tinggi, tidak serupa dengan bom yang digunakan pemberontak Muslim.

Di samping itu belum pernah ada serangan besar oleh pihak pemberontak yang dilakukan di luar wilayah selatan selama pemberontakan yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Perebutan kekuasaan di Bangkok diwarnai dengan serangkaian unjuk rasa berdarah serta pengeboman selama hampir satu dasawarsa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement