REPUBLIKA.CO.ID, KAMPUNG PULO -- Pihak kepolisian belum dapat memutuskan ke 27 orang yang telah diamankan sebagai tersangka semua. Ke 27 orang tersebut diamankan karena diduga melakukan provokasi dan pengrusakan alat berat.
"Namun kalau ada cukup bukti akan dilakukan penyidikan," ujar Kapolres Jakarta Timur, Umar Faruq, Jumat (21/8).
Umar mengatakan, walaupun belum cukup bukti, pihaknya terus berupaya melakukan proses penegakan hukum. Sebenarnya langkah-langkah penegakan hukum di Polres Jakarta Timur adalah langkah terakhir.
Sebelumnya, pada saat negoisasi yang berlangsung pagi kemarin, sudah landai. Namun kemudian ada pihak yang melempar batu, yang sempat menghentikan kegiatan relokasi ini.
Sekarang Ke-27 orang masih dalam penahanan. Apabila nanti tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan ke penyidikan. Mereka semua akan dikembalikan ke orangtuanya.
Kalau ada cukup bukti pidana, baik pembakaran atau provokasi, mereka semua akan dikenakan pasal 107 KUHP dan 170 KUHP tentang perusakan barang bersama-sama.
Kemudian setelah melihat data, jumlah korban luka sebanyak 29 orang. Kejadian pada hari ini, sebenarnya sangat disayangkan. Dia berharap pada hari ini, tidak ada provokasi seperti kemarin.