REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso (Buwas) mengakui surat pemanggilan Otto Cornelis (OC) Kaligis sudah dilayangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Surat tersebut untuk memeriksa OC Kaligis terkait kasus dugaan penculikan serta penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah, surat kan udah dikirim. Tapi kan ternyata penguasaan pengadilan, jadi kita ke pengadilan lah,” kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Buwas mengatakan, surat pemanggilan dilayangkan ke pengadilan karena berkas berkara kasus OC Kaligis sudah dilimpahkan dari KPK ke pengadilan. Karena itu, lanjut Buwas, Bareskrim membuat surat pemanggilan lagi setelah surat sebelumnya dilayangkan ke KPK. “Jadi sudah bukan kewenangan KPK lagi,” ujar Buwas.
Saat disinggung kapan OC Kaligis diperiksa, Buwas menegaskan secepatnya. Terkait detail hari pemeriksaan, Buwas menyerahkannya hal tersebut ke penyidik. "Terserah penyidik. Kalau sudah dapat izin dari sana ya kita laksanakan,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum OC Kaligis melaporkan dua penyidik KPK ke Bareskrim atas dugaan penculikan serta penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut berawal saat penyidik KPK menjemput Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta karena Kaligis tidak memenuhi panggilan untuk kasus suap hakim PTUN Medan.