Ahad 23 Aug 2015 22:11 WIB

Langkah KPU Cegah Calon Tunggal di 81 Daerah

Rep: c05/ Red: Muhammad Hafil
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyatakan  pihaknya sudah mengantisipasi jika ada calon tunggal di 81 daerah pilkada. Di mana di daerah itu hanya ada dua pasangan calon saja.

"Ya potensi calon tunggal di sana bisa saja terjadi. Sebab semisal satu calon tak lolos verifikasi maka hanya tersisa satu calon saja," ujarnya dalam diskusi di Jakarta Ahad (23/8).

Dia menyatakan sudah ada langkah antisipasi menghadapi situasi di atas. yakni akan ada masa perpanjangan selama 10 hari untuk pasangan calon. Lalu dilanjutkan tiga hari untuk melakukan pendaftaran kembali. Ini acuannnya dari undang undang tentang pemilu.

Meski kondisinya seperti itu, dirinya tak mau berandai andai. Arief menegaskan semua pihak lebih baik menunggu hingga tanggal 24 Agustus 2015. "Sebab di tanggal itu akan ada pengumuman nama fiks calon peserta pemilukada," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam statementnya Senin (17/8) mengakui ada potensi bakal calon kepala daerah tunggal bertambah. Tercatat sekitar 80 daerah hanya memiliki dua pasang bakal calon kepala daerah. Jika salah satunya tidak memenuhi syarat, artinya daerah tersebut hanya diikuti sepasang calon kepala daerah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement