REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski sudah sah sebagai suami istri, terdapat sejumlah kondisi atau waktu di mana seorang suami tidak diperbolehkan untuk menggauli istrinya.
Ketua Forum Ulama Ummat Indoensia, KH Athian Ali mengungkap, salah satu waktu saat seorang suami dilarang untuk menggauli istrinya ketika siang hari di bulan suci Ramadhan. Namun, hubungan suami istri diperbolehkan untuk dilakukan di malam Ramadhan, karena umat Islam sudah membatalkan puasanya sejak adzan Mahgrib.
Kondisi lain, kata Kiai Athian, saat sang istri sedang mengalami datang bulan, haid atau nifas. Akan tetapi, suami-istri tersebut masih dapat menyalurkan kebutuhan biologisnya dengan bercumbu, selama tidak melakukan hubungan suami istri atau tepatnya hubungan intim.
Selanjutnnya, kata dia saat sang istri sedang menyusui. Suami dilarang menggauli istrinya, dikarenakan ia menanggung setidaknya kebutuhan tiga orang, yang pasti menyiksa tubuhnya sendiri. Kebutuhan tersebut diantaranya adalah untuk anak yang ia kandung, untuk anak yang ia susui dan juga kebutuhan untuk dirinya sendiri.
Terakhir, suami dilarang untuk menggauli istrinya dikala melaksanakan ibadah haji, atau tepatnya sebelum tahalul kedua. Pasangan suami istri juga tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim ketika melaksanakan ibadah umrah, atau tepatnya sebelum melakukan tawaf ifadah.
Jika mereka melanggar aturan tersebut, maka haji mereka harus diulang kembali dengan sempurna. "Tentu apa yang dilarang hanya akan membawa kemudaratan jika dilakukan," kata dia.