REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengujian pasal 55 ayat 2 , Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Mahkamah Agung (MA) mengadakan pelatihan-pelatihan ekonomi syariah. Kegiatan ini bertujuan untuk melatih hakim memperkaya pengetahuan seputar produk-produk perbankan syariah.
"Karena hakim-hakim itu masih relatif terbatas kompetensi pengetahuannya sehingga perlu kita dukung," ujar Achmad Buchori selaku Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK saat dihubungi ROL, Senin (24/8).
Untuk memenuhi penyelesaian masalah-masalah ekonomi syariah pada Pengadilan Agama, sehingga dibuat kerjasama yang sudah disepakati oleh MA, OJK, Dewan Syariah Nasional (DSN), Ikatan Akuntan Indonesia yang bersangkutan dengan syariah, serta Bank Indonesia. Menurutnya, pelatihan ini sudah dilakukan sejak tahun kemarin dengan cangkupan ke seluruh Indonesia.
"Kita awali waktu itu di Serang, sekarang sudah hampir di seluruh Indonesia, hampir setiap bulan ada mungkin," ujarnya.
Untuk menambah kemampuan hakim-hakim Pengadilan Agama yang akan memutuskan perkara ekonomi syariah, menurut Buchori pihak MA sudah membuat Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang sudah direvisi. KHES revisi tersebut telah memuat pengenalan produk syariah sesuai dengan ulama dan ketentuan-ketentuan OJK.
Adanya KHES menurutnya akan sangat membantu karena menjadi referensi hakim-hakim untuk memutuskan masalah-masalah persidangan. Namun, ia tetap menegaskan bahwa pembekalan secara langsung melalui pelatihan harus terus dilakukan.