Selasa 25 Aug 2015 17:41 WIB

Kemenpolhukam Buat Strategi Baru Hadapi Terpidana Teroris

Rep: Lintar Satria/ Red: Bayu Hermawan
Penjara
Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kementerian Hukum dan HAM akan menggunakan strategi baru untuk narapidana kasus teroris. Strategi baru ini dilakukan setelah ada kasus kericuhan di Lapas Lowokwaru Kelas I, Kota Malang, yang dilakukan oleh napi teroris.

Direktur Bina Napi dan Pelayanan Tahanan Kementerian Hukum dan HAM Imam Suyudi mengatakan strategi ini dilakukan untuk memecah kekuatan para napi teroris. Karena bila napi teroris disatu dalam satu lapas seringkali mereka membuat kericuhan dan memicu konflik dalam lapas.

"Strateginya memecah kekuatan mereka, pengalaman kami kalau mereka terpusat hal itu menjadi kekuatan mereka. Jadi kalau ada hal yang tidak sesuai keinginannya, mereka  akan melakukan hal yang bersifat radikal," katanya setelah acara Seminar Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme, di Balaikota Malang, Selasa (25/8).

Ia mengatakan total napi teroris di seluruh Indonesia ada 220 orang yang tersebar di 26 lapas di sembilan provinsi. Paling banyak di Jawa Tengah dengan 105 napi sedangkan di Jawa Timur ada 28 napi. Ia menyatakan bahkan nanti napi teroris tidak hanya disebar ke 26 lapas. Ada rencana napi teroris dilempar ke luar wilayah Jawa dan Sumatra.

Penyebaran ini dilakukan karena Kemenkopolhukam belum punya lapas yang memadai untuk khusus napi terpidana teroris. Karena jika terpusat  bangunannya pun harus memadai. Imam menambahkan bangunan lapas Sukamiskin yang dimodifikasi untuk terpidana hukuman berat juga belum memadai karena bukan lapas khusus teroris.

"Dari pengalaman kami lapas Nusakambangan juga masih belum maksimal masih ada rongrongan dan sebagainya sehingga kebijakan kami untuk sekarang adalah menyebarkannya," jelasnya.

Imam mengatakan di lapas Lowokwaru sudah tidak ada terpidana kasus terorisme. Karena para napi teroris tidak berintergrasi dengan terpidani lain. Suatu hal yang akan dikhawatirkan adalah keamanan lapas.

Selain itu juga mempertimbangkan keselamatan terpidana teroris sendiri. Sembilan napi tersebut disebar  di Lapas Porong, Madiun, Pamekasan, Kediri, Lumajang, dan Probolinggo.

Imam mengatakan saat ini belum ada rencana untuk menempatkan kembali napi teroris di Lapas Lowokwaru. Karena masih harus dievaluasi lagi. Saat ini KemenPolhukam masih harus mengeksekusi 35 terpidana teroris. Ada 19 napi teroris yang masih dibahas Kemenpolhukam yang harus dieksekusi dari Mako Brimob.

Ia menjelaskan untuk menampung napi teroris, lapas harus memenuhi syarat prasarana dan sistem keamanan. Lapas kelas I, II A dan beberapa Lapas II B tertentu telah memenuhui syarat dari sisi SDM dan persisteman.

"Syaratnya dari keamanan dan sistem, masih itu yang kita lihat," ucapnya.

Imam melanjutkan, selain menyebarkan para napi teroris ke sejumlah Lapas program deradikalisasi tetap terus laksanakan baik melalui kegiatan dalam rangka pembinaan kepribadian melalui konseling atau pembinaan keagamaan. Semua kegiatan yang dilakukan sifatnya life skill manajerial agar menumbuhkan sisi kemandirian para napi teroris ketika sudah berhubungan dengan masyarakat.

Imam menjelaskan ada tiga komponen pembinaan yang dilakukan kepada napi teroris. Yaitu pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, dan pembinaan sosial. Namun karena napi teroris punya faham sendiri maka sulit untuk menjangkau mereka untuk mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh Pembina Lapas.

"Sehingga pendekatan yang kita lakukan lebih banyak untuk setia pada tanah air NKRI. Dengan mengikuti kegiatan upacara dan penyuluhan yang diberikan oleh lingkungan profesional yang handal, baik dari lingkungan akademis maupun pejabat yang kompeten," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement