REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Mataram H Ahsanul Khalik mengatakan kebijakan Presiden yang hendak menghapus kewajiban tenaga kerja asing (TKA) untuk tidak berbahasa Indonesia perlu dipikirkan lagi.
"Jangan sampai hal ini menjadi persoalan di daerah. Bila perlu jangan hilangkan kewajiban itu," katanya, Rabu (26/8).
Pernyataan itu dikemukakannya menanggapi rencana Presiden Joko Widodo yang meminta peraturan soal kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi TKA dihapus, untuk mendukung iklim investasi di Indonesia.
Khalik mengatakan, TKA harus paham bahasa Indonesia agar pekerja lokal dan masyarakat di sekitarnya bisa paham dengan apa yang mereka sampaikan.
Selain itu, tambahnya, aturan TKA jangan diperlonggar terhadap hal-hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
"Apa yang sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang harus tetap dilaksanakan secara konsekuen di daerah," katanya.
Menyinggung tentang perusahaan asing di Kota Mataram, mantan Camat Cakranegara ini mengatakan, sejauh ini perusahaan asing di Mataram belum ada.
Namun beberapa hari lalu, baru ada satu perusahaan asing dari Singapura yang bergerak dalam bidang perikanan dan kelautan akan membuka usaha dan membawa tenaga kerja asing.
Perusahaan ini berkantor di pinggir Pantai Ampenan dan saat ini izinnya masih dalam proses yang nantinya akan menjadi persyaratan pengajuan izin di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T).
"Saya baru mengeluarkan wajib lapor mereka, untuk mengurus persyaratannya di pemerintah pusat," katanya.
Khalik mengatakan, pengeluaran izin pengusaha asing di Kota Mataram ini tidak masalah, selama mereka masuk untuk memberikan keuntungan ekonomi baik masyarakat dan daerah.
"Kalau perusahaan asing datang dan membahwa keuntungan untuk peningkatan ekonomi masyarakat, kenapa tidak. Asalkan para pengusaha dan pekerja asing mengikuti aturan yang ada," katanya.