Rabu 26 Aug 2015 17:39 WIB

In Picture: Eksekusi Sebuah Ruko di Pasar Baru

.

Red: Mohamad Amin Madani

Tim eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengosongan ruko di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (26/8). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Tim eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengosongan ruko di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (26/8). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Tim eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengosongan ruko di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (26/8). (Republika/Wihdan) (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Tim eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengosongan ruko di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (26/8). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Tim eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengosongan ruko di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (26/8). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengosongan ruko di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (26/8).

Eksekusi bangunan seluas 980 meter tersebut dilakukan usai pelelangan di PN Jakarta Pusat. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement