Tim eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengosongan ruko di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (26/8). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Tim eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengosongan ruko di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (26/8). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Tim eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengosongan ruko di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (26/8). (Republika/Wihdan) (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Tim eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengosongan ruko di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (26/8). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Tim eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengosongan ruko di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (26/8). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengosongan ruko di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (26/8).
Eksekusi bangunan seluas 980 meter tersebut dilakukan usai pelelangan di PN Jakarta Pusat.
Advertisement