REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Romadon (17 tahun), satu dari empat tersangka kasus pembegalan motor polisi, tewas diterjang peluru petugas, saat penggerebekan di rumahnya di Desa Negara Batin, Kabupaten Lampung Timur, Ahad (30/8) siang. Tersangka disebut sebagai eksekutor penembakan Bharada Jefry Saputra, hingga tewas saat membegal motornya pada Kamis (27/8) malam.
"Dua orang terpaksa ditembak, satu tewas. Tersangka melakukan perlawanan saat digerebek," kata Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edward Syah Pernong, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Ahad (30/8) malam.
Ia mengatakan, polisi yang terdiri dari tim Reskrim Polda Lampung dan Reskrim Poltabes menggerebek rumah tersangka Romadon. Selain itu, tim juga menangkap Sudir (20), berperan mencuri motor korban. Ia ditembak petugas di kakinya, karena melawan petugas.
Dua tersangka lainnya, Raden Sahwahwan alias Iwan (36), adalah penadah motor curian milik Jefri. Kemudian tersangka Feri Agus, kakak Iwan yang diduga ada di tempat kejadian perkara.
Menurut Kapolda, tersangka Romadon tewas setelah petugas melepaskan tiga peluru di dadanya. Tersangka eksekutor penembak anggota Brimobda Lampung ini dikenal residivis kasus begal. Tercatat, ia telah 20 kali melakukan pembegalan.
Bharada Jefry Saputra ditembak begal saat mengejar pelaku yang mencuri motornya di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (27/8) malam. Saat itu, korban sedang mengambil uang di ATM, sedangkan tersangka mencuri motornya yang diparkir. Pelaku menembak Jefry, karena berusaha mengejar pelaku.