REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan meminta Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso segera mengungkap Capim KPK yang diduga tersandung masalah hukum. Trimedya mengatakan, hal tersebut perlu diungkap sebelum Pansel menyerahkan nama para Capim tersebut kepada Presiden dan DPR untuk tahap lebih lanjut.
"Harusnya langsung disampaikan saja siapa yang jadi tersangka, siapa yang berpotesi menjadi tersangka sebelum Pansel menyerahkan nama itu. Jangan sampai nanti ada keluhan seperti pimpinan KPK saat ini," kata Trimedya di gedung DPR, Jakarta, Senin (31/8).
Politikus PDIP itu mengatakan, Bareskrim harus segera mengumumkan nama Capim yang akan ditetapkan sebagai tersangka sebelum pihaknya melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Komisi III DPR akan melakukan uji kepatuhan pada bulan depan.
"Kami mengagendakan akhir September atau awal Oktober sudah mengirimkan nama untuk fit and proper test. Kami sudah mengalokasikan waktu untuk KY (Komisi Yudisial) dan KPK," ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III, Ruhut Sitompul. Ruhut meminta Bareskrim untuk segera mengumumkan Capim KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka demi menghindari adanya persepsi kriminalisasi.
"Jadi kami mohon kepada Pansel, setelah mengirim delapan nama nanti ke presiden kan ke kami (komisi III), jadi kami mohon betul-betul sudah clear," kata Ruhut.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, diumumkannya nama Capim tersangka juga berguna untuk menghindarkan kerja keras tim Pansel selama ini menjadi sia-sia. Ia pun berharap, jika Bareskrim telah mengumumkan nama Capim tersangka, Pansel akan mempertimbangkan kembali nama tersebut untuk menjadi Capim KPK.
"Masukan dari Pak Budi Waseso, Kepolisian harus diperhatikan, begitu juga ICW, siapapun dia harus didengar karena ini berkaitan dengan rekam jejak," ujarnya.