REPUBLIKA.CO.ID, MANGUPURA -- Kepolisian Polres Badung, Bali mengamankan seorang warga negara Rusia, Maslenikov Dmitry (46 tahun) yang mengibatkan bendera bergambar palu dan arit. Kapolres Badung, AKBP Tony Binsar mengatakan, pelaku telah memasang bendera tersebut pada Senin (31/8).
"Memasang bendera berlogo palu dan arit di villa-nya, " ujarnya, Kamis (3/9).
Sebelum polisi melakukan tindakan terhadap pelancong warga Rusia itu, Dmitry sempat ditegur oleh kepala lingkungan Desa Pererenan, I Nyoman Darpa pada Senin (31/8). Namun pelaku tidak menghiraukan peringatan tersebut.
"Ya benar Maslenikov Dmitry mengibarkan bendera terlarang yang kemudian diturunnya sendiri keesokan harinya," ujarnya.
Tony menambahkan, pihaknya langsung mengamankan pria warga negara Rusia yang juga sebagai pelatih surfing (papan selancar) tersebut. "Kami kini memeriksa warga Rusia dan mengaku cuma mau mengetes arah angin saja, tidak ada motif lain," kata dia.
Pihaknya mengingatkan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatanya lagi sekaligus minta membuat peryataan secara tertulis. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak desa setempat dan Bhabin Kamtibmas mengawasi aktivitas warga negara asing itu," pungkasnya.