Kamis 03 Sep 2015 20:41 WIB

Hanya 16 Perempuan yang Terdaftar di Pemilu Saudi

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ani Nursalikah
Perempuan Saudi/ilustrasi
Foto: earabgirls.com
Perempuan Saudi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Sejak 22 Agustus perempuan di Arab Saudi diperbolehkan mendaftar sebagai pemilih dalam pemilihan kota pada Desember. Ini menjadi pertama kalinya mereka diizinkan memilih.

Namun demikian, seperti diberitakan New York Times, Kamis (3/9), hanya 16 perempuan yang telah benar-benar mendaftar untuk memilih. Seorang aktivis Fawziya Al-Hani yang mempromosikan pendaftaran memilih di kalangan perempuan berharap jumlah pendaftar akan meningkat.

Direktur Pusat Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Arab Saudi, Ali Alyami juga mengharapkan angka yang jauh lebih besar. Ia menambahkan, proses pendaftaran dilakukan secara bertahap dan mungkin akan lebih banyak yang mendaftar setelah proses menyebar keluar kota-kota besar.

Seorang peneliti Arab Saudi untuk Human Rights Watch, Sam Coogle mengaku, kurang optimistis. Menurutnya, memberikan kebebasan bersuara bagi perempuan adalah penting, namun rata-rata warga Saudi sedikit peduli tentang pemilihan kota.

Terlebih sistem perwalian laki-laki di kerajaan akan menghalangi sebagian besar perempuan mendaftar untuk memilih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement