REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan menyederhanakan sistem agar pemerintah daerah dapat menarik dana desa yang sudah dialokasikan. Untuk mempermudah penarikan dana desa, pemerintah pun akan menerbitkan Surat Ketetapan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.
"Ya kita sepakat untuk sederhanakan sistem. Sistemnya memberikan pegangan aturan jelas dan koordinasi mendagri dengan Mendes dengan cara SKB selama dua menteri harus dengan SK bersama supaya jangan kesimpang-siuran menjalin sinkronisasi dua kementerian," jelas Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (3/9).
Wapres menegaskan, pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak dapat menggunakan dana desa yang telah disalurkan. Sanksi tersebut dapat berupa pengurangan anggaran pada tahun berikutnya.
"Ya semua daerah yang tidak menjalankan program daerahnya tentu juga dinilai bahwa tidak sanggup. Kalau tidak sanggup ya pasti dikurangi lah. Kalau Anda dikasih uang tapi tidak bisa dibelanjakan ya tak usah kasih," jelas dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengatakan pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 16 triliun atau 80 persen hingga Agustus lalu, dari anggaran total Rp 20,7 triliun. Menurut dia, penyerapan dana desa yang disalurkan kepada pemerintah daerah pun masih rendah.
Bahkan, terdapat sejumlah pemerintah daerah yang mengembalikan dana tersebut ke Kementerian Keuangan. "Nah kami melihat dari rekening kabupaten tersebut ke rekening desa itu yang masih rendah. Jadi kebanyakan masih bertahan di rekening kabupaten," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, dana desa tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur sebanyak 50 persen, dan sisanya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Selama ini pemerintah daerah menilai sulitnya mencairkan dana desa karena adanya sejumlah syarat, seperti Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) dan peraturan bupati (Perbup).