REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Budi Waseso membenarkan jika dirinya pernah ditelepon langsung oleh Wapres, saat ikut menggeledah PT Pelindo II, Jumat (28/8) lalu.
Ia pun heran dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta pihaknya untuk tidak mengusut dugaan perkara korupsi di perusahaan yang dikomandoi oleh RJ Lino itu.
“Kok cara berpikirnya demikian? Kan harusnya dilihat perjalanan penyidikannya saja. Kalau pidana enggak boleh diusut, ya bagaimana kita?” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9).
Budi kemudian membeberkan isi teleponnya dengan JK. Kala itu, JK mempertanyakan alasan Bareskrim menggeledah kantor tersebut. Budi pun menjelaskan alasan penggeledahan tersebut.
“Saya pokoknya yakin, bukan hanya 100 persen lagi, tapi 1.000 persen ada tindak pidana di dalamnya,” ujarnya.
Dalam percapakan melalui saluran telepon tersebut, Budi memastikan anak buahnya berada dijalur yang benar dan sesuai koridor hukum. Penyidik, lanjutnya, yakin telah terjadi tindak pidana korupsi di Pelindo II.
Keyakinan tersebut pun kemudian terbukti dengan ditetapkannya Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan sebagai tersangka. ”Tersangka awal yang kita tetapkan ini adalah pintu masuk kita ke kasus lain,” kata Mantan Kapolda Gorontalo itu.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku menghubungi Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso setelah Bareskrim Polri menggeledah kantor Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Dia menghubungi Buwas untuk mendengar penjelasannya terkait penggeledahan tersebut.
"Saya telepon waktu saya di Seoul, apa yang terjadi, dijelaskanlah apa yang terjadi," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (3/9).
Dalam pembicaraan tersebut, Kalla menyampaikan agar kebijakan korporasi pemerintah dan administrasi pemerintah tidak dipidanakan oleh aparat keamanan. Hal inipun sesuai dengan aturan Undang-Undang tentang administrasi pemerintahan. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, kata Kalla, pemerintah pun meminta agar pejabat yang tengah diselidiki tidak diumumkan sebelum terbukti bersalah.
"Instruksi Presiden mengatakan, instruksi Presiden lho ya, di depan semua kapolda kalau ada orang diselidiki jangan di ekspos sampai dengan orang itu terbukti. Itu perintah presiden di muka seluruh aparat kepolisian. Itu perintahnya," tegas Kalla.