REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- UF (21), mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Semarang yang diamankan anggota Koramil karena memasang atribut yang menyerupai simbol PKI di kamar kosnya di Jalan Menoreh IX/ 2B, Kota Semarang, akhirnya tidak diproses secara hukum.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Jumat, mengatakan UF yang sempat diserahkan ke Polsek Gajahmungkur oleh anggota Koramil setempat akhirnya dilepas.
"Sudah dipulangkan," tambahnya.
Selain UF, kata dia, polisi juga menelusuri latar belakang mahasiswa semester V tersebut. Dari hasil penelusuran, lanjut Burhanudin, tidak ada keterkaitan UF maupun keluarganya dengan paham yang terlarang tersebut.
Bahkan, menurut dia, UF menyatakan dengan tegas menentang paham komunis. "Kemungkinan dia hanya ikut-ikutan tren saja," ucapnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, UF (21), diamankan aparat Koramil Gajahmungkur Semarang karena memasang atribut PKI di kamar kosnya di Jalan Menoreh IX/ 2B, Kota Semarang.
"Diamankan setelah ada masukan dari tokoh masyarakat," kata Komandan Distrik Militer 0733/BS Letnan Kolonel Puji Setiono.
Di kamar kos mahasiswa semester V tersebut ditemukan poster bergambar palu arit berwarna kuning dengan dasar merah.