REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Daniel Johan mengusulkan adanya kocok ulang pimpinan DPR RI melalui mekanisme revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Perlu (kocok ulang pimpinan DPR) namun dengan mengubah UU MD3," katanya di Jakarta, Selasa (8/9).
Dia menjelaskan kocok ulang itu bukan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dua pimpinan DPR RI yaitu Setya Novanto dan Fadli Zon namun karena mengikuti sistem proporsional hasil pemilu. Menurut dia, sistem proporsional bagi skema pimpinan DPR RI penting dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan ke depan.
"(Skema) Pimpinan DPR RI yang lalu (periode 2009-2014) juga menggunakan sistem proporsional hasil pemilu," ujarnya.
Dia menilai proporsionalitas dalam pembagian kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan DPR RI diperlukan karena anggota DPR merupakan representasi aspirasi rakyat. Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Nasdem di DPR RI, Taufiqulhadi menilai perombakan komposisi pimpinan DPR itu bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama menurut dia, adalah dengan merevisi UU MD3, dengan mengembalikan hak partai pemenang pemilu untuk menempati posisi Ketua DPR. "Cara kedua adalah dengan membentuk paket pimpinan DPR sesuai dengan UU MD3 yang sekarang berlaku," katanya.
Namun, menurut dia, langkah yang harus dilakukan itu tanpa mengganggu kerja legislasi adalah dengan merombaknya tanpa merubah UU MD3. Hal itu ujar dia, dilakukan demi menghindari kegaduhan politik di parlemen di tengah minimnya prestasi DPR dalam menghasilkan undang-undang.