REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Gajah Mada, Purwo Santoso mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak dapat memutuskan pemakzulan pimpinan DPR karena kesalahan kode etik. Alasan cukup kuat untuk memakzulkan Ketua DPR RI Setya Novanto dan wakilnya Fadli Zon bisa dilakukan, kata dia, jika terbukti melakukan tindak pidana.
"Hukuman paling berat untuk pelanggaran kode etik biasanya berupa permintaan maaf, tidak dapat sejauh itu," jelas dia kepada Republika.co.id, Rabu (9/9).
Namun Purwo tetap menyerahkan masalah ini pada prosedur tata tertib DPR RI yang berlaku. MKD, lanjutnya, harus membuktikan bahwa keduanya melakukan tindakan pidana baru dapat dilengserkan.
Sebelumnya Setya Novanto dan Fadli Zon dilaporkan pada MKD karena pelanggaran kode etik. Mereka terlihat hadir pada kampanye kandidat Presiden AS Donald Trump.