REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Jaksa Jerman menjatuhkan hukuman kepada seorang pria warga negaranya karena dituduh telah bergabung dengan kelompok ekstremis ISIS.
"Tersangka, yang diidentifikasi berinisial D sudah melakukan perjalanan ke Suriah sekitar Oktober 2013 untuk bergabung dengan ISIS," kata Kantor Kejaksaan Federal Jerman, dikutip dari AP, Rabu (9/9).
Pria berusia 25 tahun tersebut diduga telah menerima senjata api dan bahan peledak. Dia juga menerima pelatihan dari bulan April sampai November 2014. Ia juga ditugaskan melacak desertir dan dibayar 9.000 euro.
Dia diketahui kembali ke Jerman pada bulan November 2014 dan ditangkap 10 Januari di wilayah Dusseldorf. Meski begitu, pihak berwenang mengatakan tidak ada bukti ia merencanakan serangan di Jerman.