Kamis 10 Sep 2015 17:13 WIB

Perintah Presiden: Asap Hilang dalam Dua Minggu

Kabut asap
Foto: Antara
Kabut asap

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangilei, mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh pihak segera menghilangkan asap, yang menyelimuti sebagian wilayah Indonesia sejak beberapa bulan terakhir.

"Perintah Presiden dengan bencana asap yang terjadi saat ini, yaitu padamkan api dan hilangkan asap segera," kata Willem lewat kata sambutan dalam Apel Gelar Pasukan Satgas Penanggulangan Bencana Asap Provinsi Riau di Main Appron Baseops Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kamis (10/9).

Kegiatan itu diikuti 2.500 orang yang terdiri atas personel Korem 031/Wirabima, Lanud Roesmin Nurjadin, Polda Riau, Brimobda Riau, Manggala Agni, BPBD Riau, perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Riau, organisasi masyarakat, pramuka, serta unsur terkait lainnya.

"Apel ini digelar untuk memeriksa kesiapan serta semangat dari seluruh unsur yang ada terkait dengan penanggulangan bencana asap yang saat ini terjadi di Riau," katanya.

Kepala BNPB mengatakan, bahwa arti kata "segera" yang ditegaskan Presiden Jokowi adalah mengatasi bencana asap dalam waktu dua minggu.

"Dalam waktu dua minggu itu kebakaran lahan harus dapat dipadamkan," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah akan membantu dan memberikan dukungan melalui pendampingan sesuai kebutuhan untuk dapat segera memadamkan api dan menghilangkan asap.

Keberhasilan misi ini, lanjut dia, akan ditunjukkan dengan indikator seperti jumlah penderita penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) tidak akan bertambah, anak-anak dapat bersekolah kembali dan bandara dapat beroperasi sepenuhnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement