REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammadiyah menilai setiap tindakan umat Muslim harus mencerminkan ketertiban, termasuk atas larangan untuk menjual hewan kurban di pinggir jalan.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Dadang Kahmad, menilai larangan untuk melakukan penjualan hewan kurban di pinggir jalan, memang dikeluarkan untuk menjaga keindahan dan ketertiban. Menurutnya, penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Fitri, memang sebaiknya tidak dilakukan di pinggir jalan, dan dilakukan di tempat atau lahan tertentu yang terbilang luas.
Ia menuturkan cukup banyak tempat atau lahan yang terbilang luas, dan bisa pergunakan masyarakat, khususnya umat Muslim, untuk melakukan penjualan dan penyembelihan hewan kurban. Selain keindahan, ia menjelaskan dengan mematuhi aturan yang berlaku, secara tidak langsung akan mencerminkan kalau umat Muslim memang sangat menjaga ketertiban dan mematuhi aturan.
"Kita kaum Muslimin harus menunjukkan kalau kita taat aturan dan menjaga ketertiban," kata dia kepada Republika.co.id, pada Jum'at (11/9).
Dadang menerangkan dalam Islam, seseorang yang menuntun seekor kambing di jalan, dan hewan yang dibawa ditawar orang lain saja, tidak boleh langsung menjualnya selain dilakukan di pasar. Ia menekankan hal itu dilakukan agar sang pembeli terhindar dari penipuan harga, serta kedua pihak dapat mengetahui harga pasar yang sedang berlaku, sehingga tidak merugikan pihak lain.
Dengan contoh tersebut, lanjut Prof. Dadang, ia menjelaskan jika dalam penjualan saja seseorang dilarang melakukan di jalan, apalagi dalam pemeliharaan hewan kurban tersebut. Ia menyebut dengan penjualan yang dilakukan di tempat khusus seperti lapangan, pemeliharaan dan penyembelihan hewan kurban dinilai akan bisa dilakukan dengan penuh kasih sayang, sesuai yang diatur oleh Islam.
Maka itu, Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati tersebut setuju apabila ada aturan khusus, yang membuat penjualan hewan kurban harus dilakukan di tempat atau lahan luas. Menurut Prof. Dadang, selain untuk menunjukkan bahwa kaum Muslim taat aturan dan sangat menjaga ketertiban, larangan itu juga bermanfaat dalam aspek kesehatan, untuk menghindari kotoran dan darah hewan kurban agar tidak tercecer di sembarang tempat.