REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI akan mengkaji ulang usulan Kementerian Agama yang meminta penambahan anggaran Rp 12 triliun untuk tahun depan.
"Masih belum tahu akan disetujui atau tidak, nanti akan dibahas lebih lanjut," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah kepada Republika.co.id, Jumat (11/9).
Ia menjelaskan, usulan penambahan anggaran tersebut alokasinya untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru agama dan inpassing yang terhutang. Namun, ia menilai, seharusnya hal ini dianggarkan rutin di APBN murni. Selain itu juga dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi bangunan Kantor Urusan Agama.
Ia melanjutkan, usulan penambahan anggaran seharusnya bukan untuk program yang tidak terukur seperti pengembangan wawasan multikultural. Serta bukan untuk program bantuan wakaf produktif karena itu bukan tugas dan fungsi Kemenag.
Sebelumnya, Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, penambahan anggaran tersebut diusulkan untuk tambahan dana pendidikan Islam atau Direktorat Pendis.
"Karena kenyataannya anggaran pendidikan di kemenag itu sangat kurang. Kalau dihitung dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 420 triliun, Kemenag hanya Rp 43 triliun atau 10, 2 persen saja," ujar Nur Syam.