REPUBLIKA.CO.ID, KAIMANA -- Tim Sukses pasangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa (Manis) KintaKPUD Propinsi Papua Barat, KPU RI maupau Bawaslu RI untuk segera turun tann dandan mengintervensi KPUD Kabupaten kaimana untuk mengesekusi putusan Panwas Kaimana.
Tim sukses Manis menilai KPUD Kabupaten Kaimana tak paham ketentuan perundangan. Bahkan Tim sukses Manismenuding ketidaknetralan KPUD Kabupatan Kaimana dalam pelaksaan tahapan Pilkada.
Panwas Kaimana sebelumnya membatalkan SK KPUD No 32/kpud-kab-032/viii/2015 dan memerintahkan KPUD kabupaten Kaimana menerbitkan SK baru yang mamasukan pasangan calon Drs.Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa sebagai peserta Pemilukada tahun 2015.
Namun KPUD Kabupaten Kaimana terkesan mengabaikan putusan itu. '' Ketua KPUD Kaimana Hasbullah Furuada menyebut putusan Panwaslu tidak memiliki kekuatan hukum. Ia berdalih yang berhak memutuskan adalah PTUN, bukan panwas atau bawaslu provinsi. Ini kan mengabaikan ketentuan perundangan,'' kata tim sukses pasangan Manis, Charlly Maipauw .
Oleh karena itulah Charly mendesak lembaga-lembaga diatas KPUD kabupaten Kaimana segera turun tangan mengintervensi keputusan KPUD Kabupaten Kaimana.
Intervensi ooleh penyelenggara pilkada tingkat atas ini disebabkan karena keterbatasan pemahaman pihak penyelenggara dalam menginterprestasi peraturan yang terkait dengan penyelesaian sengketa pilkada.
"Kami berpendapat bahwa KPUD Kaimana sangat lemah dalam menterjemahkan aturan yang ada, baik itu UU, PKPU maupun fatwa Mahkamah Agung RI," papar Charly.