REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Aparat Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku pembunuh waria Selfi alias Ujang di Cikarang, Bekasi. Tiga pembunuh tersebut menghabisi nyawa Selfi karena hendak merampas uang dan handphone Selfi.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, A (30), S (26) dan M (27) merencanakan membunuh selfi dengan iming iming uang. Mereka memesan Selfi yang memamg berprofesi sebagai pekerja seks komersial. Dengan uang sewa Rp 20.000 Selfi melayani A.
Namun, pada saat yang sama S dan M kemudian menghabisi nyawa Selfi dengan sebuah pukulan batu di bagian kepala. A juga menusukan pisau yang ia bawa dengan 13 luka tusukan di sekujur tubuh Selfi.
"Setelah tewas, mereka ambil barang barang Selfi. Satu buah handphone dan uang senilai 100 ribu rupiah," ujar Krishna.
Handphone Selfi tersebut kemudian dijual oleh mereka. Uang hasil penjualan handphone dan uang yang ada di tas selfi pun kemudian dibagi rata oleh mereka bertiga. Setiap orang mendapatkan jatah Rp 100.000.
Ketiganya dikenakan pasal 365 KUHP. Namun, karena mereka lebih dulu merencanakan pembunuhan tersebut, mereka bisa saja dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang berbunyi: barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.