REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA -- Pengadilan Federal Kanada akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan niqab (cadar) dalam mengangkat sumpah kewarganegaraan. Hal ini terjadi setelah seorang muslimah asal Pakistan, Zunera Ishaq, yang menjadi warga negara Kanada sejak tahun 2008, tapi menolak melepaskan niqabnya dalam sumpah kewarganegaraannya.
Menurut informasi dari New York Times pada Rabu (16/9), kebijakan tersebut tidak sah pada Februari lalu. Dan kini, Selasa (15/9) lalu Pengadilan Federal Kanada memutuskan untuk mengabulkan banding atas kebijakan tersebut.
Sehingga Ishaq dapat melakukan sumpah pada saat memilih pada pemilihan fededal bulan depan dengan tetap memakai niqabnya. Sementara itu, pengacaranya mengatakan mereka sangat puas dengan keputusan.
Kendati pihak berkuasa, yaitu Partai Konservatif menyatakan kekecewaannya. Dalam sebuah pernyataan mereka mengumumkan akan menjelajahi 'semua pilihan hukum'.
"Kami percaya bahwa calon kewarganegaraan harus mengambil sumpah kewarganegaraan publik dengan wajah mereka terbuka, yang konsisten dengan nilai-nilai keterbukaan Kanada, kohesi sosial, dan kesetaraan," kata seorang juru bicara partai tersebut.