Jumat 18 Sep 2015 08:18 WIB

Penembak Jitu untuk Pelempar Batu Palestina

Seorang pemuda Palestina melakukan perlawanan dengan menggunakan batu menghadapi barisan tentara Israel. (ilustrasi)
Foto: Reuters/Ammar Awad
Seorang pemuda Palestina melakukan perlawanan dengan menggunakan batu menghadapi barisan tentara Israel. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Jaksa Agung Israel Yehuda Weinstein telah menyetujui penggunaan penembak jitu oleh polisi Israel terhadap warga Palestina yang melempar batu di Yerusalem, demikian laporan media pada Kamis (18/9).

Weinstein, yang juga adalah penasehat hukum Pemerintah Israel, menerima baik permintaan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mengizinkan petugas polisi di Yerusalem menggunakan peluru aktif penembak jitu untuk membubarkan massa di Jerusalem, kata media berita Channel 10.

Polisi Israel "hanya diperkenankan menggunakan peluru karet" untuk membubarkan massa di Yerusalem Timur, tempat tinggal 300.000 orang Palestina. Setelah saran dari Weinstein, polisi akan mengubah prosedur pelepasan tembakannya dalam waktu beberapa hari ke depan.

Netanyahu dalam beberapa hari belakangan mengumumkan penggunaan tindakan yang lebih keras terhadap pelempar batu dan bom bensin, setelah satu pekan meletusnya kerusuhan, yang kebanyakan berpusat di tempat suci Kompleks Masjid Al-Aqsha. Ia terutama merujuk kepada orang Palestina dari Jerusalem Timur.

Pada Ahad malam (13/9), satu orang Israel yang berusia 64 tahun tewas setelah kehilangan kendali kendaraannya, sesudah kendaraan tersebut dilempari batu di Yerusalem Timur, dekat Desa Palestina, Zur Baher.

Wali Kota Jerusalem Nir Barkat pada Kamis mengumumkan "perang" melawan orang Palestina yang melempar batu dan bom bensin, demikian laporan Xinhua, Jumat pagi.

Ia mengatakan Israel "terlalu belas kasih" kepada perusuh Palestina dan polisi mesti lebih banyak menggunakan amunisi aktif, demikian laporan The Times of Israel.

Netanyahu juga sedang mengupayakan tindakan lebih lanjut guna mencegah pemuda Palestina melempar batu, seperti memutuskan hukuman maksimum, dijatuhkannya hukuman lebih lama dan denda pada orang tua pemuda pelempar batu.

Semua tindakan itu akan memerlukan peraturan baru, dan proses pengedahan peraturan tersebut --oleh pemerintah dan parlemen-- dapat berlangsung selama beberapa bulan. Weinstein telah menyetujui pengesahan tindakan itu, sehingga memungkinkan Netanyahu dan kabinetnya untuk melanjutkan proses pembentukan peraturan tersebut.

Dengan itu, Pengadilan Wilayah Yerusalem menghukum pemuda Palestina yang berusia 19 tahun dari Jerusalem Timur dan tiga lagi anak yang berusia 13 sampai 15 tahun karena melempar batu ke pasukan keamanan Israel dalam peristiwa terpisah dalam dua bulan belakangan, kata jejaring berita Ynet.

Masih pada Kamis, polisi Israel mengumumkan telah menahan delapan orang Palestina karena mereka diduga terlibat dalam bentrokan yang terjadi di sekitar Al-Haram Asy-syarif, nama untuk kompleks Masjid Al-Aqsha menurut Islam. Rakyat Yahudi menyebutnya Bukit Knisah.

sumber : Antara/Xinhua
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement