Senin 21 Sep 2015 10:29 WIB

Istri Nusyuz, Bolehkah Suami Main Pukul? (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Indah Wulandari
Kekerasan dalam rumah tangga
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kekerasan dalam rumah tangga

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam Alquran ditemui ayat yang menyebutkan peran suami dalam mendidik istri bisa dengan cara memukul. 

Firman Allah SWT, "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka, kemudian pisahkan mereka di tempat tidur mereka, kemudian pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya." (QS an-Nisaa' [4]: 34).

Ayat ini menjadi dalil sebagian orang yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Mereka merasa dirinya sudah benar jika memukul istri. Di sisi lain, kaum orientalis menyerang Islam dengan ayat ini. Mereka mengklaim syariat Islam mengandung radikalisme.

Nusyuz dalam istilah bahasa Arab berarti durhaka. Istri yang nusyuz berarti telah melakukan kedurhakaan pada suami. Ulama Suriah Prof Dr Wahbah Zuhairy mendefinisikan nusyuz sebagai bentuk kedurhakaan atau ketidakpatuhan yang didasarkan rasa benci kepada pasangannya.

Definisi ini bisa dikembangkan lebih luas. Tidak hanya durhaka pada perintah suami. Termasuk juga dalam kategori nusyuz mereka yang mendurhakai ikatan perkawinan dengan perselingkuhan atau mengkhianati perjanjian perkawinan.

Pengecualian dari nusyuz, jika suami memerintahkan sesuatu yang mendurhakai Allah SWT dan rasul-Nya. Ketidakpatuhan istri dalam hal ini tidaklah termasuk nusyuz, bahkan wajib hukumnya bagi istri.

Nusyuz yang dimaksudkan adalah kedurhakaan dalam perkara muamalah. Nusyuz adalah perkara serius dan menjadi gerbang pertama yang bermuara pada kehancuran rumah tangga.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement