REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pemerintah India menarik kebijakan terkait penyandian (enkripsi) di dunia maya setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut menimbulkan kegemparan publik.
Dilansir BBC News, Selasa (22/9), RUU baru akan memaksa warga India membuat dokumen yang dapat diakses semua orang selama 90 hari dan membuatnya bisa diakses oleh badan-badan keamanan. Rancangan memicu kemarahan di media sosial karena kebanyakan layanan pesan menggunakan beberapa bentuk enkripsi.
Kebijakan enkripsi diusulkan untuk meningkatkan keamanan informasi di India.
Namun, Menteri Teknologi Informasi India Ravi Shankar Prasad mengatakan usulan dirilis ke publik tanpa sepengetahuannya.
"Rancangan kebijakan enkripsi bukan pandangan akhir pemerintah. Ini akan dikaji ulang, untuk menentukan siapa yang akan diberlakukan," ujar Prasad.
Rancangan itu mengatakan India memiliki waktu hingga 16 Oktober, untuk mempertimbangkan RUU. Pemerintah mengatakan, kebijakan akhir hanya akan disusun setelah semua akibat dan respon diperhitungkan.