Selasa 22 Sep 2015 19:53 WIB

Ini Dakwaan JPU KPK Terhadap Jero Wacik

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9).Republika/Raisan Al Farisi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9).Republika/Raisan Al Farisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata (menbudpar) Jero Wacik dengan pasal berlapis.

Jero Wacik diduga menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) di Kemenbudpar, pemerasan di Kementerian ESDM dan penerimaan gratifikasi.

Ketua tim penuntut umum Dody Sukmono mengatakan, Jero menyalahgunakan dana DOM mulai tahun anggaran 2008 hingga 2011 saat menjabat sebagai Menbudpar.

DOM tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Jero dan keluarganya tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah. Akibatnya, negara merugi hingga puluhan miliar rupiah.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 10,59 miliar," kata Dody saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut penuntut umum, alokasi DOM disediakan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Sekjen Kemenbudpar saat itu Wardyatmo membentuk tim pengelola kegiatan operasional menteri.

Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar Luh Ayu Rusminingsih ditunjuk sebagai bendahara dalam mengurus uang DOM.

Penuntut umum mengatakan, pencairan anggaran DOM pada bulan-bulan selanjutnya hanya dilampirkan Surat Pernyataan Tangung Jawab Belanja (SPTB) disertai bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan uang DOM yang telah diterima bulan sebelumnya.

Dalam laporan penggunaan DOM, dibuat dokumen formalitas atau dokumen yang tidak benar yang menunjukkan keadaan seolah-olah dikeluarkan untuk penyediaan barang/jasa tertentu termasuk bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket dan tagihan hotel.

Atas perbuatannya ini, Jero didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement