Jumat 25 Sep 2015 09:43 WIB

Israel Berlakukan Minimal 4 Tahun Penjara Bagi Pelempar Batu

Demonstran Palestina melempar bom molotov ke militer Israel, Sabtu (1/8).
Foto: Reuters
Demonstran Palestina melempar bom molotov ke militer Israel, Sabtu (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel akan memberlakukan minimal hukuman empat tahun penjara bagi pelempar bom molotov dan pelempar batu.

Selain itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga mengizinkan tembak di tempat dan denda yang yang lebih berat.

"Kabinet Keamanan menyetujui sejumlah langkah dalam kerangka kita memerangi pelempar batu, bom molotov dan api," kata Netanyahu dalam pernyataan di televisi, dikutip dari forward.com, Kamis (24/9).

Israel juga memodifikasi aturan yang mengizinkan pasukan keamanan menembak ketika nyawa pihak ketiga dalam bahaya. Tentara Israel yang menghadapi protes kekerasan dari warga Palestina bisa menembak hanya jika nyawa mereka dalam bahaya.

Kabinet memerintahkan minimal empat tahun penjara bagi siapa pun yang melempar benda berbahaya sebagai langkah sementara. Hukuman itu tidak membutuhkan persetujuan parlemen.

Hukuman lain, termasuk denda yang lebih berat, kemungkinan penjara bagi pemuda berusia 14-18 tahun dan denda uang bagi orang tua anak di bawah usia 14 tahun yang membutuhkan persetujuan parlemen.

"Kami ingin mengganti norma yang telah mengakar, bahwa di Israel kalian bisa melempar benda berbahaya tanpa respon," kata Netanyahu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement