REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Said Abdullah mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengambilalih pengelolaan dua kota suci umat Islam, Makkah dan Madinah, karena Pemerintah Arab Saudi dinilai gagal menjaga marwah pelayan tamu Allah.
"Kita semua berharap agar wajah Makkah sebagai simbol keagungan dan wibawa Kakbah sebagai simbol kesucian bisa dikembalikan oleh OKI," kata Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (25/9).
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengatakan, kesucian Kota Mekah saat ini pudar karena telah berubah menjadi kota metropolis tanpa budaya Islam sama sekali.
Dia menilai, Kakbah dan Masjidil Haram tenggelam oleh "Mecca Royal Watch" yang dibanggakan Pemerintah Arab Saudi.
"Wajah Makkah menjadi wajah baru dan sudah tidak ramah bagi tamu Allah. Untuk itu, kesucian kedua kota ini harus dikembalikan seperti sedia kala," katanya.
Dia berharap apabila pengelolaan kedua kota itu diambil alih OKI maka diharapkan kembalinya situs-situs Islam peninggalan Rasululullah dan para sahabat.
Said mendesak OKI (dulu Organisasi Konferensi Islam) segera mengambilalih pengelolaan dua kota suci umat Islam itu dan jangan biarkan raja-raja Saudi merusak dua kota suci tersebut.
Selain itu Said menilai pelaksanaan haji tahun 2015 paling buruk yang disediakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Buruknya pelayanan ini dimulai dengan tragedi crane yang membawa korban ratusan jamaah tewas. Lalu saat ini ratusan korban jamaah tewas terinjak saat melempar jumrah di Mina," katanya.
Dia menegaskan, Pemerintah Arab Saudi harus bertanggungjawab sebagai khadimul haramain. Namun pertanggungjawaban Pemerintah Arab Saudi, tidak cukup hanya dalam bentuk kompensasi uang bagi jamaah yang meninggal dan korban luka.
"Akan tetapi, lebih dari itu sebagaimana tuntutan negara-negara muslim dan mayoritas berpenduduk muslim agar dilakukan internasionalisasi dua kota suci Mekah dan Madinah di bawah naungan OKI," ujarnya.
Dia menegaskan umat Islam seluruh dunia datang ke Arab Saudi bukan untuk mati, tetapi melaksanakan rukun Islam kelima.