Jumat 25 Sep 2015 14:24 WIB
Pilkada 2015

Tuding Airin, Cawali Tangsel Ikhsan Modjo Dilaporkan ke Panwaskada

Walikota Tangsel Airin Rahmi Diani bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) untuk terdakwa anak buah suaminya Tubagus Chaery Wardana (Wawan) Dadang Priyatna di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (15/9).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Walikota Tangsel Airin Rahmi Diani bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) untuk terdakwa anak buah suaminya Tubagus Chaery Wardana (Wawan) Dadang Priyatna di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Calon wali kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ikhsan Modjo dilaporkan ke Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Tangsel oleh Suhalimi Ismedi, SH dari Jaringan Pemilih Cerdas Tangsel (Japectas). Menurut Suhalimi Ismedi, pernyataan Ikhsan Modjo dalam orasi politiknya saat menyampaikan visi misi telah memprovokasi massa pada acara Kampanye Damai yang digelar KPU Kota Tangsel di Taman Tekno II, Ahad, 20 September 2015 lalu.

Ikhsan Modjo sebelumnya mengatakan, “Kami tidak memiliki beban untuk memanfaatkan jabatan kami untuk kepentingan keluarga. Dan, hari ini saya deklarasikan ketika ada keluarga saya yang terbukti korupsi saya akan mundur dari jabatan saya sebagai wali kota." Pernyataannya menurut Suhalimi adalah kampanye negatif yang menyerang Airin-Benyamin.

“Kata-kata 'tidak memiliki beban untuk memanfaatkan jabatan untuk kepentingan keluarga…' merupakan bentuk tuduhan bahwa Airin sebagai Wali Kota memiliki beban, karena telah memanfaatkan jabatannnya untuk kepentingan keluarga. Dan kata-kata 'ketika ada keluarga saya yang terbukti korupsi saya akan mundur dari jabatan saya sebagai wali kota', juga merupakan bentuk sindirian juga kampanye negatif bagi Airin-Ben,” terang Ismedi kepada wartawan, Jumat (25/9).

Padahal, menurut Suhalimi tidak ada ketentuan hukum keluarga wali kota yang terbukti korupsi, maka harus melepaskan jabatannya sebagai wali kota. Yang sangat disayangkan adalah pernyataan itu dilontarkan saat kampanye damai, di mana sangat tidak pantas seorang calon melakukannya.

Selanjutnya, pernyataan Ikhsan Modjo dalam kesempatan serupa, 'Saya mendapat informasi tadi (kemaren, red) ada mobil ambulans puskesmas yang digunakan untuk pawai karnaval petahana', adalah pernyataan tak bertanggungjawab dari seorang calon yang mestinya paham hukum dan paham aturan Pilkada. Japectas menilai, pernyataan Ikhsan Modjo yang disampaikan di depan publik itu jelas-jelas menuduh Airin-Ben menggunakan fasilitas negara dalam acara karnaval yang diadakan KPU dan dihadiri oleh Panwas.

“Pernyataan itu merupakan bentuk fitnah terhadap Airin dan telah memprovokasi massa yang hadir. Pernyataan agitatif itu memancing massa pasangan calon untuk bertindak anarkhis. Padahal, keberadaan ambulance itu jelas-jelas murni permintaan KPU, bukan bagian dari iring-iringan pawai Airin-Ben,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam iring-iringan karnaval kampanye damai pilkada Tangsel tersebut, mobil ambulance, mobil Satpol PP serta mobil angkutan yang berisi ibu-ibu dilempari botor mineral oleh massa salah satu calon. “Kami meyakini, tindakan itu disengaja dan merupakan buntut dari informasi/tuduhan-tuduhan tak mendasar terhadap Airin-Ben, yakni terkait pemanfaatan aparatur dan penggunaan fasilitas negara di acara karnaval,” bebernya.

Karenanya, Japectas meminta Panwas memanggil Ikhsan Modjo untuk diperiksa, dimintai keterangan, serta menindak yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku. “Ikhsan Modjo telah menodai komitmen kampanye damai dengan melakukan provokasi massa dan melakukan kampanye negatif. Dan kami menuntut Ikhsan Modjo bertanggungjawab atas pernyataannya dengan memohon maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan dan masyarakat Tangsel,” pinta Suhalimi Ismedi.

Selanjutnya, kepada Panwas dan pihak terkait untuk segera mengusut tuntas siapa dalang di balik pelemparan terhadap ambulance, mobil satpol pp, dan mobil angkutan ibu-ibu dalam iring-iringan karnaval itu.

“Tindakan mereka telah menodai spirit demokrasi yang menjujungtinggi kebebasan,fairness, persamaan, perdamaian serta menentang segala bentuk represifitas dan anarkhisme. Jika tindakan tersebut dibiarkan begitu saja, maka dikhawatirkan ke depan akan terjadi pemakluman massa atas perilaku anarkhistis sehingga keadaan sulit dikendalikan,” tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement