REPUBLIKA.CO.ID,KAIMANA -- Pencalonan pasangan Matias Maimura dan Ismail Sirefa masih digantung oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaimana. Patut diduga KUPD Kaimana sengaja mengganjal majunya kembali Matias yang calon imcumbent itu.
Padahal Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) telah membatalkan putusan KPUD Kabupaten Kaimana SK Nomor 32/KPU-KAB-032/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 yang tidak mengakomodir pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa. Serta menerbitkan SK baru yang mengakomodasi pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa.
''KPUD Kabupaten Kaimana harus menghormati keputusan Panwaslu yang bersifat final dan mengikat, yakni menerbitkan SK baru yang mengakomodir pasangan Matias Mairuma - Ismail Sirfefa,'' kata Umar Sabuku, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Matias Mairuma -Ismail Sirfefa(manis), Senin (28/9).
Umar juga mengungkapkan bahwa KPUD Papua Barat menyatakan bahwa keputusan Panwaslu bersifat final dan mengikat. KPUD Papua Barat telah memerintahkan KPUD Kabupaten Kaimana menindaklanjuti putusan panwaslu.
Umar mengungkapkan bahwa secara resmi KPUD Papua Barat telah memerintahkan KPUD kabupaten Kaimana membatalkan SK 32/ KPU-KAB-032/VIII/2015, dengan menerbitkan SK baru yang mengakomodir pasangan Manis. Perintah KPUD Papua Barat, kata Umar, disampaikan melalui sebuah surat pekan lalu.
Ia mendesak KPUD Kabupaten Kaimana segera menggelar sidang pleno dan menetapkan pasangan Manis sebagai calon yang akan maju pada Pilkada serentak Desember mendatang. Dengan demikian ada tiga pasangan calon yang akan maju ke pilkada serentak. Selain pasangan Manis, calon lain adalah
Sebelumnya, KPU Kaimana menggugurkan pasangan Matias Mairuma – Ismail Sirfefa dalam proses pencalonan karena lokasi lahir yang tertera di KTP Matias Mairuma berbeda dengan terdapat dalam ijazahnya.