REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai melakukan inventarisasi terhadap operasional angkutan umum yang tidak layak beroperasi di wilayahnya untuk ditertibkan.
"Kegiatan ini dalam rangka memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat saat berkendara angkutan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, Ahad (4/10).
Menurut dia, kriteria angkutan umum yang dianggap tidak memenuhi standar kelayakan operasional adalah yang diproduksi di bawah tahun 2000.
"Kondisi kendaraan yang sudah tidak layak jalan seharusnya tidak beroperasi lagi, karena bisa membahayakan," katanya.
Hanapi menjelaskan pula pendataan itu akan dilakukan terhadap seluruh angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Menurut dia, tidak sedikit pula masyarakat pengguna angkutan umum di wilayah itu yang mengeluhkan kondisi kendaraan yang sudah tua.
"Harus diperhatikan juga keselamatan penumpang bila sewaktu-waktu mogok ataupun terjadi insiden, penumpang juga yang dirugikan," katanya.
Hanapi mengatakan telah mengagendakan penertiban terhadap angkutan umum tidak layak jalan, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait termasuk pihak kepolisian.
"Recana penertiban ini bermula dari banyaknya keluhan dari masyarakat, khususnya penumpang angkot," katanya.
Bagi angkot yang terjaring nantinya terkena razia, pihaknya tidak akan memperpanjang izin trayek kendaraan tersebut.
"Kita akan inventarisasi jumlahnya biar ketahuan berapa mobil angkot tua yang masih beroprasi di beberapa trayek," katanya.