Senin 05 Oct 2015 10:18 WIB

Penyaluran Rastra Terhambat Surat Edaran Menteri

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja mengangkut beras miskin (raskin) untuk didistribusikan ke warga (ilustrasi).
Foto: Antara/Aco Ahmad
Pekerja mengangkut beras miskin (raskin) untuk didistribusikan ke warga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, secara nasional distribusi beras untuk keluarga sejahtera (rastra) sudah 32 persen.

"Awal bulan ini, saya akan berkeliling memastikan surat edaran Menko PMK dan radiogram Mendagri diterima para kepala daerah," katanya, Senin, (5/10).

Dalam surat edaran Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan radiogram Kementerian Dalam Negeri tersebut, terang Khofifah, para gubernur/ bupati/ wali kota diminta serentak menyalurkan rastra ke-13 pada Oktober dan rastra ke-14 pada November.

Hingga saat ini, ungkap Khofifah, masih ada beberapa daerah yang belum menerima surat edaran dan radiogram. Makanya, kata dia, serapan rastra baru 32 persen pada distribusi ke-13. Sisanya 68 persen, sambung dia, akan diselesaikan pada November untuk distribusi ke-14.

Dipastikan Khofifah, distribusi rastra sesuai ketentuan bagi setiap keluarga pra sejahtera. Masing-masing berhak mendapatkan 15 kilogram per bulan. "Jika bulan ini sudah mendapatkan,  bisa kembali menerima pada November," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement