REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam sangat memperhatikan wanita dari segi penampilannya. Bahkan, gaya berjalan pun mendapat perhatian serius dalam Alquran. Berjalan berlenggak-lenggok, menghentakkan kaki, atau memperlihatkan perhiasan merupakan hal yang dilarang. Seperti firman Allah SWT, “Dan janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya (saat berjalan), hingga diketahui bahwa mereka menggunakan perhiasan yang tersembunyi.” (QS an-Nur [24]: 31).
Selain alasan syar’i yang melarang pemakaian high heels, para ulama juga berpatokan dari mudharat memakainya berdasarkan tinjauan kesehatan. Pakar kesehatan juga mengimbau agar wanita tidak memakai high heels. Alasannya, sepatu berhak tinggi sangat berbahaya bagi wanita apalagi pada wanita hamil. Ancaman kesehatan, seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon Achilles, perubahan postur tulang belakang, dan risiko lainnya mengancam kaum wanita di balik pemakaian high heels.
Memakai sepatu high heels berarti memberi tekanan pada jari-jari kaki yang menjadi tumpuan tubuh. Dalam waktu lama hal ini akan menimbulkan kelelahan, rasa pegal-pegal, serta rasa nyeri pada daerah kaki dan betis. Penggunaan high heels dalam waktu lama dan terus-menerus dapat menimbulkan kerusakan bentuk anatomi kaki.
Di samping itu, beberapa kelainan bisa muncul, seperti neuroma morton yang merupakan tumor jinak yang menimbulkan rasa nyeri akibat penebalan jaringan yang biasa terjadi antara jari ketiga dan keempat. Pakar kesehatan juga mengungkapkan potensi timbulnya haglund’s deformity yang merupakan pembesaran tulang di daerah tumit belakang dan menyebabkan nyeri yang dirasakan pada pertemuan antara tendon achilles dan tumit belakang.
Pemakai high heels dalam jangka waktu lama juga dapat menyebabkan pemendekan dan penebalan tendon achilles yang juga dapat menimbulkan rasa nyeri. Di samping itu, dapat pula menyebabkan nyeri punggung karena menggunakan high heels. Hal ini disebabkan posisi tubuh tidak dalam posisi yang sesuai dengan allignment tubuh yang seharusnya.
Dalam syariat, sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri jelas hukumnya haram. Berdalil dari ayat Alquran, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS al-Baqarah [2]: 195).
Demikian pembahasan sepatu hak tinggi menurut Islam, hukum dalam Islam melarangnya dengan alasan kesehatan, moralitas, pemborosan, dan sosial sebab dalam konteks tertentu wanita yang memakai high heels bisa digolongkan orang-orang yang terhalang dari rahmat Allah SWT—menurut beberapa hadis diatas. Allahu a’lam.